Langkah Pengajuan Kerjasama

Prosedur Pengajuan Kerjasama Unit Kerjasama Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya

  1. Pengusul Kerja Sama mengusulkan rencana kerja sama yang telah disepakati dengan Mitra kepada Unit Kerjasama dan Hubungan Internasional Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (UKHI FKH UB) dengan melengkapi :
    • Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dekan FKH UB, atau
    • Draft MoU (dengan Rektor UB), serta draft MoA (dengan Dekan FKH UB)
  2. Template telah tersedia, dan dilengkapi draft Proposal Kerjasama atau kelengkapan lainnya yang dianggap perlu.
  3. UKHI FKH UB akan melakukan telaah materi (content review) terhadap draft naskah perjanjian.
  4. UKHI FKH UB mengajukan pengusulan kerja sama kepada Dekan FKH UB / Wakil Dekan 1 FKH UB
  5. UKHI FKH UB akan mengkomunikasikan  kepada Pihak Pengusul jika diperlukan.
  6. UKHI FKH UB akan memfinalkan naskah perjanjian dan mencetaknya untuk ditandatangani.
  7. Paraf diberikan oleh :
    • Ketua UKHI FKH UB
    • Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 2, Wakil Dekan 3
  8. Tanda tangan perjanjian kerjasama dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan / kondisi pandemi serta protokol kesehatan ketat.
  9. Naskah asli perjanjian kerja sama disimpan oleh UKHI FKH UB untuk disalin dan diarsipkan  secara digital dan print out asli.