Langkah Pengajuan Kerjasama
Prosedur Pengajuan Kerjasama Unit Kerjasama Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya
- Pengusul Kerja Sama mengusulkan rencana kerja sama yang telah disepakati dengan Mitra kepada Unit Kerjasama dan Hubungan Internasional Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (UKHI FKH UB) dengan melengkapi :
- Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dekan FKH UB, atau
- Draft MoU (dengan Rektor UB), serta draft MoA (dengan Dekan FKH UB)
- Template telah tersedia, dan dilengkapi draft Proposal Kerjasama atau kelengkapan lainnya yang dianggap perlu.
- UKHI FKH UB akan melakukan telaah materi (content review) terhadap draft naskah perjanjian.
- UKHI FKH UB mengajukan pengusulan kerja sama kepada Dekan FKH UB / Wakil Dekan 1 FKH UB
- UKHI FKH UB akan mengkomunikasikan kepada Pihak Pengusul jika diperlukan.
- UKHI FKH UB akan memfinalkan naskah perjanjian dan mencetaknya untuk ditandatangani.
- Paraf diberikan oleh :
- Ketua UKHI FKH UB
- Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 2, Wakil Dekan 3
- Tanda tangan perjanjian kerjasama dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan / kondisi pandemi serta protokol kesehatan ketat.
- Naskah asli perjanjian kerja sama disimpan oleh UKHI FKH UB untuk disalin dan diarsipkan secara digital dan print out asli.